Implikasi dari penerapan hukum ini seringkali menjadi salah satu faktor utama dalam munculnya berbagai konflik pertanahan di Indonesia. Konflik pertanahan merupakan masalah yang kompleks dan multidimensional, melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat adat, petani, pengusaha, dan pemerintah. Hukum Agraria, melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah. Penerapan hukum agraria juga berimplikasi pada perubahan tata ruang dan lingkungan hidup. Pembangunan infrastruktur dan ekspansi perkebunan atau tambang sering kali dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan. Hal ini menyebabkan degradasi lingkungan dan kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat lokal.Untuk mengatasi berbagai implikasi negatif ini, diperlukan reformasi dalam sistem hukum agraria yang lebih inklusif dan adil.
Copyrights © 2024