Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 4 No 2: Agustus (2024)

Implikasi Hukum Agraria terhadap Konflik Pertanahan Indonesia

Anastasia, Sasikirana (Unknown)
Nurohman, Rifki (Unknown)
Tegar Nabil Zaidan, Daffa (Unknown)
Mubarok, Asnawi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2024

Abstract

Implikasi dari penerapan hukum ini seringkali menjadi salah satu faktor utama dalam munculnya berbagai konflik pertanahan di Indonesia. Konflik pertanahan merupakan masalah yang kompleks dan multidimensional, melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat adat, petani, pengusaha, dan pemerintah. Hukum Agraria, melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah. Penerapan hukum agraria juga berimplikasi pada perubahan tata ruang dan lingkungan hidup. Pembangunan infrastruktur dan ekspansi perkebunan atau tambang sering kali dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan. Hal ini menyebabkan degradasi lingkungan dan kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat lokal.Untuk mengatasi berbagai implikasi negatif ini, diperlukan reformasi dalam sistem hukum agraria yang lebih inklusif dan adil.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...