Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 4 No 2: Agustus (2024)

Tinjauan Hukum tentang Ahli Waris Perempuan menurut Hukum Waris Adat Bali dalam Perspektif Kesetaraan Gender: (Suatu Studi di Desa Kondoano, Kec. Mowila)

Sri Khayati (Universitas Sulawesi Tenggara)
Ni Putu Andriani (Universitas Sulawesi Tenggara)
Fatma Wati (Universitas Sulawesi Tenggara)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Faktor-faktor yang menyebabkan anak perempuan tidak menjadi ahli waris orang tua dalam hukum waris adat Bali dan untuk mengetahui dan memahami upaya-upaya yang dilakukan agar kedudukan perempuan menurut hukum waris adat Bali memperoleh kesetaraan gender. Penelitian dilakukan di Desa Kondoano Kecamatan Mowila dan penelitian ini menggunakan data kualitatif mengingat data yang terkumpul bersifat deskritif analisi yaitu menjelaskan permasalahan dengan segi teoritis sebagai dasar pemikiran, kemudian meningkat pada hal-hal yang menjelaskan pada kenyataan yang diperoleh dilapangan. Selajutnya dilakukan segi pembuktian dari segi yuridis, apakah tori tersebut benar dalam kenyataan dan akhirnya ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa suku Bali sangat berkaitan dengan sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Sistem kekerabatan yang berlaku pada masyarakat Bali adalah sistem Patrilineal, konsekuensinya perempuan suku Bali bukanlah ahli waris utama, yang menjadi utama adalah keturunan laki-laki karena dianggap dapat mengurus dan tanggung jawab atas sebagian besar kewajiban (swadharma) dari orangtuanya. Hal ini menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap kaum perempuan Bali. Sehingga pada masyarakat Bali sering terjadi sengketa harta waris dari orangtuanya maupun harta peninggalan dari almarhum suaminya sehingga perempuan Bali sama sekali tidak diperhitungkan dalam penerimaan harta warisan. Pada kenyataannya masih banyak pada masyarakat Bali yang membedakan kedudukan perempuan dalam perkara waris, kedudukan anak perempuan Bali dalam hal mewaris hanya mempunyai hak menikmati harta guna kaya orangtuanya selama ia belum kawin, apabila ia kawin, maka hak menikmati menjadi gugur.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...