Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai salah satu unsur penyelenggara desa. BPD atau disebut dengan nama lain yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat di desa berfungsi melindungi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa? Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Bab V tentang Tugas dan Fungsi BPD?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Bab V tentang Tugas dan Fungsi BPD. Hasil penelitian ini dijadikan gambaran penelitian agar memperoleh hasil yang diharapkan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi yaitu melakukan observasi dan wawancara langsung di lapangan. Objek yang diteliti adalah terkait dengan Implementasi Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Hasil penelitian ini sesuai dengan Implementasi Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sudah berjalan cukup baik namun belum maksimal. Hal ini terlihat dari Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh anggota BPD yang belum sepenuhnya memahami peraturan bupati ini karena faktor usia yang dimiliki anggota BPD.
Copyrights © 2024