Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena yang menunjukkan bahwa kualitas pegawai negeri sipil. Terlihat dari, masih terdapat pegawai yang tidak disiplin. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Pemerintah Kota Palembang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSUP) Kota Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi literatur. Analisis data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Pemerintah Muhammad Hoesin (RSUP) Kota Palembang dapat dikatakan baik walaupun masih terdapat kekurangan, dan sarana prasarana pendukung pelaksanaan telah diusahakan dengan sebaik-baiknya, dibuktikan dengan masing-masing indikator implementasi seperti adanya komunikasi yang benar, tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam implementasi kebijakan, disposisi sikap yang baik, , dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan masing-masing indikator mengenai Disiplin PNS di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Kota Palembang. Sedangkan kendala implementasinya adalah masih kurangnya kedisiplinan pegawai untuk mengatasinya dengan cara pendekatan yang rutin dan persuasif agar pelaksanaan implementasi kebijakan berhasil.
Copyrights © 2024