Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa isu kasus permasalahan yang terjadi di pemerintahan, baik pemerintah pusat, maupun daerah. Dengan demikian perlu adanya perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan yang bermula dari lingkup terkecil yaitu desa. Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) di pemerintahan desa Karangtengah Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Sehingga dengan hasil penelitian yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bagian awal terkait perbaikan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Dalam kajian ini metode yang digunakan yaitu metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintahan Desa Karangtengah telah mengimplementasikan good governance dalam tata kelola pemerintahannya. Implementasi prinsip profesionalitas diwujudkan dengan penempatan perangkat yang profesional sesuai bidangnya. Pertanggungjawaban secara penuh dengan bekerja sesuai pada tupoksi masing-masing sebagai wujud akuntabilitas. Tansparansi diwujudkan dengan keterbukaan atas informasi pemerintahan. Pelayanan yang cepat, tepat, akurat, serta berkualitas wujud pelayanan prima. Penyelenggaraan musyawarah atau rapat perencanaan program dan kebijakan yang melibatkan masyarakat merupakan implementasi demokrasi dan partisipasi. Efisiensi dan efektivitas diwujudkan dengan kedisiplinan, kemudahan pelayanan, dan visi misi yang terpenuhi. Serta adanya aturan-aturan yang dijadikan sebagai pedoman atau dasar pelaksanaan pemerintahan, dan terjalinnya kerja sama antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum sebagai bentuk perwujudan dari supremasi hukum.
Copyrights © 2024