Penelitian ini membahas pengenaan denda bea cukai dalam proses ekspor dan impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dan resiko yang mungkin dihadapi oleh produsen, konsumen, eksportir, dan importir ketika melakukan ekspor dan impor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif artinya penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi pustaka dengan menelaah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu, penelitian ini mengkaji bagaimana konsep denda dalam implementasi ekspor dan impor dan mengkaji bagaimana pengenaan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Jenis dan Besaran Pajak Dalam Impor dan Cukai, dan Peraturan Bea Cukai No. PER-02/BC/2017 tentang Penerbitan, Pengelolaan dan Penggunaan Jaminan untuk Menjamin Barang Ekspor.
Copyrights © 2023