Penelitian ini membahas konflik sengketa lahan antara masyarakat adat Rempang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif artinya penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi pustaka dengan menelaah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status tanah di pulau Rempang dan mengetahui konflik yang terjadi antara masyarakat pulau Rempang dengan BP Batam terhadap pembangunan Rempang Eco City.
Copyrights © 2023