Konsep asuransi syariah adalah berusaha menghimpun dan mengelola dana tabarru’ berdasarkan suatu akad atau perjanjian yang menganut prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbasis yuridis normatif. Peneliti ingin mengkaji mekanisme yang harus ditempuh Prudential Indonesia dalam mengadakan Spin Off, landasan hukum, peranan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pengesahan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), pengelolaan Prudential Syariah menjadi Badan Hukum, dana tabarru', dan pelanggaran praktiknya. Hasil yang diperoleh adalah 1) Mekanisme pendirian Prudential Syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016, dalam hal ini pemerintah memerintahkan untuk segera memisahkan unit usaha yang sebelumnya syariah menjadi unit usaha mandiri. 2) Prudential Syariah didasarkan pada hukum Syariah. Landasan hukum ini tentunya berpedoman pada Al-Qur'an, Hadits, Qiyas dan Fatwa yang dikemukakan oleh para ulama di Indonesia. 3) Penerapan akad tabarru’ pada Prudential Syariah yang bertujuan untuk saling tolong menolong. 4) Tinjauan terhadap praktik akad tabarru’ di Prudential Syariah tidak memuat tiga unsur yang dilarang dalam praktik asuransi syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba. Karena praktek akad tabarru’ di Prudential Syariah telah memenuhi syarat-syarat antara lain akad, besaran iuran, sumber dana, jangka waktu (masa akad), dan sumber tuntutan semuanya jelas atas kesepakatan kedua belah pihak.
Copyrights © 2023