Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berdaulat yang mempunyai konstitusi tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan konstitusi tersebut NKRI terdiri dari wilayah-wilayah sebagai suatu kesatuan. Otonomi daerah merupakan suatu jawaban bagi salah satu tujuan pembangunan nasional dimana provinsi yang mempunyai sifat daerah otonomi diberikan keleluasaan dalam merencanakan, menyusun, menjalankan, pengawasan peraturan-peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kemajuan masyarakat, taraf hidup selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Dalam penulisan penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan. Data-data yang diperoleh merupakan data primer dan data sekunder yang dijadikan sebagai hasil penelitian dengan menggambarkan dengan jelas data, permasalahan, kemudian dianalisa yang kemudian dijadikan kesimpulan dalam penelitian ini. Adapun kesimpulannya bahwa Jakarta yang merupakan daerah yang telah di tetapkan sebagai Daerah Khusus Ibukota sesuai dengan Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Dimana dalam hal kewenangannya mencakup kebijakan – kebijakan seluruhnya, pengawasan menjalankan kebijakan yang ada, dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD )
Copyrights © 2021