Peningkatan pertumbuhan penduduk menyebabkan pembangunan juga turut meningkat. Akan tetapi hal tersebut tidak diikuti oleh ketersediaan tanah untuk pembangunan ikut meningkat yang menyebabkan ketersediaan tanah menjadi tidak memadai. Lahirlah Badan Bank Tanah yang merupakan badan hukum khusus untuk mengelola tanah. Penelitian ini bertujuan mengkaji eksistensi Badan Bank Tanah ditinjau dari perspektif politik hukum pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis data bersifat yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah dalam perspektif politik hukum pertanahan merupakan pilihan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga Badan Bank tanah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan dan penataan tanah untuk pembangungan bagi kepentingan umum serta sebagai penjaga suplai kebutuhan pemerintah akan tanah.
Copyrights © 2024