Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dengan UU HPP No 7 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif yaitu mendiskripsikan objek-objek yang berkaitan melalui data dengan kalimat atau gambar. Pengumulan data dilakukan dengan obeservasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan dampak perhitungan pemotongan pajak berdasarkan UU HPP No 7 tahun 2021 sebanyak 13 pegawai dengan jumlah pajak terutang Masa Januari sebesar Rp. 3.654.990 dan Februari Rp 3.708.638, sedangkan PP No 58 tahun 2023 sebanyak 10 pegawai dengan jumlah pajak terutang Masa Januari sebesar Rp 3.622.82 dan Februari Rp 3.697.296. Rata-rata pajak terutang pegawai mengalami penurunan. Terdapat 2 pegawai menjadi naik, 8 pegawai lebih rendah, dan 3 pegawai tidak memiliki pajak terutang lagi. Sehingga penerapan PP 58 tahun 2023 Masa Januari dan Februari memberikan dampak berbeda terkait pajak terutangnya sesuai dengan jumlah penghasilan bruto dan tarif yang dikenakan masing-masing pegawai. Hal ini juga mempengaruhi jumlah pendapatan yang diterima karyawan.
Copyrights © 2024