Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The ANALISIS DAMPAK PERHITUNGAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS KARYAWAN BERDASARKAN PP NO 58 TAHUN 2023 DENGAN UU HPP NO 7 TAHUN 2021 Dian Nur Anissa; Suhesti Ningsih; Muhammad Hasan Ma’ruf
Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan Vol. 1 No. 4 (2024): Juni
Publisher : Yayasan Nuraini Ibrahim Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59407/jakpt.v1i4.832

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dengan UU HPP No 7 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif yaitu mendiskripsikan objek-objek yang berkaitan melalui data dengan kalimat atau gambar. Pengumulan data dilakukan dengan obeservasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan dampak perhitungan pemotongan pajak berdasarkan UU HPP No 7 tahun 2021 sebanyak 13 pegawai dengan jumlah pajak terutang Masa Januari sebesar Rp. 3.654.990 dan Februari Rp 3.708.638, sedangkan PP No 58 tahun 2023 sebanyak 10 pegawai dengan jumlah pajak terutang Masa Januari sebesar Rp 3.622.82 dan Februari Rp 3.697.296. Rata-rata pajak terutang pegawai mengalami penurunan. Terdapat 2 pegawai menjadi naik, 8 pegawai lebih rendah, dan 3 pegawai tidak memiliki pajak terutang lagi. Sehingga penerapan PP 58 tahun 2023 Masa Januari dan Februari memberikan dampak berbeda terkait pajak terutangnya sesuai dengan jumlah penghasilan bruto dan tarif yang dikenakan masing-masing pegawai. Hal ini juga mempengaruhi jumlah pendapatan yang diterima karyawan.