Pencatatan perkawinan merupakan persoalan baru dalam hukum keluarga Islam yang belum ada perintah dari Al-Quran maupun hadits yang secara tegas. Namun, persoalan pencatatan perkawinan butuh intervensi negara agar terjaminnya administrasi setiap warga negara. Penulisan artikel ini ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dan bagaimana dampak hukum jika perkawinan tidak dicatatkan.
Ulumul Syari: Jurnal Ilmu Ilmu Hukum dan Syariah is a peer-reviewed journal managed by LPPM STIS Hidayatullah Balikpapan. The scope of the Journal is in the field of Islamic Law Studies with the main topics focused on Akhwal Syahsiyah (Islamic Family Law), Muamalah (Sharia Economic Law), Jinayah ...