Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 tahun. Pernikahan yang tidak memiliki kesiapan fisik, mental dan materi akan menimbulkan banyak masalah terhadap rumah tangga yang menikah dini tesebut. Permasalahan pernikahan usia dini dan dampaknya banyak ditemukan di Desa Penampaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap pernikahan usia dini di Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Dengan menggunakan Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan mengenai persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini di Desa Penampaan, kebanyakan masyarakat menolak dan tidak setuju terjadinya pernikahan dini, mengingat dan menimbang dampak dari pernikahan dini tersebut berpengaruh terhadap biologis, psikologi, dan sosial. Namun demikian hal tersebut masih saja terjadi karena kurangnya pendidikan, kesulitan ekonomi dan tuntutan adat mau tidak mau masyarakat harus mengikuti aturan adat tersebut. Saran penulis mengharapkan agar dilakukannya sosialisasi terhadap masyarakat tentang pernikahan dini serta dampak-dampak dari pernikahan dini
Copyrights © 2024