Dalam Konstitusi telah diatur bahwasanya negara Indonesia ialah negara hukum, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sesuai amanat dalam alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945 bahwa tugasnya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai perwujudan dari sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Yang didalamnya diatur mengenai Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Konstitusi (the guardian of constitution), sekaligus pelaksana dari kekuasaan kehakiman. Apabila terdapat undang-undang yang muatannya bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah dapat membatalkan keberadaan undang-undang tersebut baik secara keseluruhan ataupun bagian-bagian dari undang-undang tersebut dengan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi ialah final and binding. Pada kajian kali ini penulis lebih menitikberatkan terhadap sifat dari putusan mk yang berbeda dengan putusan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan cara agar putusan mk dapat dikaji ulang seperti putusan lainnya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kajian kepustakaan.
Copyrights © 2023