Tanah perdikan sebagai tanah bebas pejak merupakan anugrah dari raja kepada rakyatnya. Pamor tanah perdikan saat ini meredup karena sudah dihapuskan melebur ke NKRI. Namun pada sisi lainnya kearifan-kearifan dalam tanah perdikan masih bisa diidentifikasi sampai saat ini. Sampelnya adalah tanah perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur. Secara legal formal tanah perdikan Majan di berikan kepada KHR. Khasan Mimbar oleh Raja Mataram Islam Pakubuwana II tahun 1727 M. Pemberian tanah perdikan merupakan hak penuh KHR. Khasan Mimbar dalam mengelolanya untukĀ mendakwahkan Islam di kabupaten Ngrowo sekarang bertransformasi menjadi kabupaten Tulungagung. Dalam pengelolaanya KHR. Khasan Mimbar mendirikan Masjdi Al-Mimbar dan Pondok Pesantren Nggrenjol. Berdasarkan analisanya ditemukan kearifan-kearifan seperti jamasan pusaka kyai golok, nikah Majan dan grebeg Maulud. Kesimpulannya berdasarkan kasu tanah perdikan Majan merupakan kuasa Kyai dalam hal ini dikembangkan untuk mendakwahkan agama Islam yang rahmatan lil alamin. Indikatornya adalah tidak bertentangan budaya setempat dimana Islam itu tumbuh. Sehingga wajah Islam penuh dengan kedamaian yang mampu mengadvokasi budaya masyarakat setempat.
Copyrights © 2024