Childfree saat ini menjadi salah satu topik yang cukup banyak diperbincangkan di berbagai kalangan. Fenomena childfree menarik banyak perhatian masyarakat, bahkan beberapa tokoh intelektual memberikan tanggapan mengenai hal tersebut, mulai dari sisi psikologis dan juga dari sisi agama, utamanya agama Islam, karena hal tersebut terkesan seakan menentang fitrah pernikahan, maka dari hal itu fenomena childfree ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan baik individu ataupun kelompok (agama, organisasi dan budaya). Berdasarkan hal tersebut, tujuan artikel ini adalah untuk menganalis QS. an-Nahl ayat 72 terkait dengan keputusan childfree dalam pernikahan. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Al-Qur’an shahih likulli makan wa zaman untuk digunakan sebagai tolok ukur atau pedoman dalam memecahkan suatu masalah, demi mencapai kebaikan dunia dan akhirat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan metode analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan hermeneutika Ma’na Cum Maghza. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, ayat yang disuguhkan oleh penulis, yakni QS. An-Nahl bertolak belakang dengan tindakan childfree. Jika alasan Childfree dikarenakan faktor kesehatan (medis), seperti membahayakan terhadap nyawa ibunya, maka dalam hal ini childfree dapat dibenarkan, karena tidak bertentangan dengan tujuan pernikahan dan tidak termasuk pada pengingkaran nikmat Allah. Akan tetapi childfree yang tidak disertai dengan alasan-alasan syar’i maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Copyrights © 2024