Semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014, praperadilan sebagai salah satu instrumen hukum dalam KUHAP mengalami pergeseran cara pandang (paradigma) terhadap pelaksanaan upaya paksa dalam ranah pra-peradilan. Sehingga, tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan model paradigma yang seharusnya diterapkan dalam praperadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya model paradigma berpikir akan keadilan terhadap prosedur upaya paksa melalui model pemeriksaan secara substantif.
Copyrights © 2022