PLN dan Konsorsium BMP sepakat melakukan perjanjian kerjasama pembangunan Kabel Laut di Pulau Sembilan pada tahun 2019. Akibat adanya pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 telah memberatkan konsorsium BMP untuk menyerahkan prestasi perjanjian kepada PLN sehingga membuat ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam proses implementasi perjanjian. Pandemi Covid-19 terus berlanjut yang menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan perjanjian dan berpotensi kegagalan penyerahan prestasi perjanjian. Perlu penelitian hukum terkait hak dan kewajiban para pihak yang berdasarkan asas keseimbangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 agar perjanjian dapat diselamatkan para pihak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Asas Keseimbangan merupakan asas dalam hukum perjanjian yang menghendaki adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak dalam pelaksanaan perjanjian. Eksistensi asas keseimbangan dijabarkan pada proses renegosiasi PLN dan Konsorsium BMP untuk merumuskan kembali hak dan kewajiban dalam perjanjian pasca pandemi Covid-19. Indikator penentu adanya keseimbangan terkandung dalam kondisi seimbang antara hak dan kewajiban PLN maupun Konsorsium BMP dalam perjanjian di tengah pandemi Covid-19.
Copyrights © 2023