Tulisan ini membahas tentang perilaku sufistik sebagai sarana dalam mencegah terjadinya tindak pidana terorisme. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan liblary research dengan menganalisis dua data utama yaitu konsep tasawuf yang tertuang dalam kitab Al-Luma’ karangan Abu Nashr As-Sarraj At-Thusi dan UU No. 5 Tahun 2018. Penelitian ini menemukan bahwa ajaran Islam menolak perilaku teror karena pada hakikatnya agama Islam ialah agama perdamaian. Begitu juga halnya pada hukum negara tentang aksi terorisme yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang sangat membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Selain itu penelitian ini juga menemukan bahwa dalam kitab Al-Luma’ karangan Abu Nasr As-Sarraj At-Thusi terdapat tujuh perilaku sufistik yang dapat diterapkan oleh umat beragama dalam kehidupannya agar terhindar dari paham radikalisme dan terorisme. Adapun ketujuh perilaku sufistik tersebut adalah sebagai berikut: tobat, wara’, zuhud, faqr, sabar, tawakkal, dan ridha
Copyrights © 2021