Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan sudah menjadi hal umum dan sudah banyak dilakukan oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, namun salah satu yang menarik untuk dikaji adalah ketika terdapat perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan tersebut.Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasar pada karakter keilmuan hukum dari sisi normatifnya.Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini perjanjian perkawinan tidak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang hanya dapat dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) dilangsungkan, tetapi dapat juga dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement), hal tersebut sah dimata hukum. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar RI 1945.
Copyrights © 2021