Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui aturan-aturan hukum dalam penegakan hukum tidak pidana pada Pasal 162 UU Nomor 4 2009 Tentang Minerba oleh Polres Kutai Timur; dan 2) Untuk mengetahuikewenangan penyidik tindak pidana pertambangan menurut Undang-Undang Pertambangan dalam penegakan hukum tidak pidana pada Pasal 162 UU Nomor 4 2009 Tentang Minerba Oleh Polres Kutai Timur.Hasil penelitian menyatakan bahwa 1) Dalam UU Minerba ancaman pidana pokok yang dicantumkan adalah penjara, kurungan, dan denda, maka secara otomatis ketentuan dalam KUHP mengenai pelaksanaanya berlaku pula karena undang-undang tidak mengatur cara pelaksanaan pidana tersebut. Pada dasarnya yang menjadi persoalan yaitu mengenai pelaksanaan pidana denda dalam UU Minerba; dan 2) Penyidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Copyrights © 2019