Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan denganmengabulkan gugatan perusahaan PT.Sims Jaya Kaltim Di KabupatenPaser mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan bahwaburuh/pekerja yang bersangkutan dianggap telah melakukan suatutindakan provokasi yaitu dengan mengajak atau mempengaruhi pekerjalain agar melakukan pemogokan kerja, sedangkan dalam prosespersidangan tidak terbukti merupakan suatu permasalahan yang menarikuntuk ditelaah.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenispenelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statuteApproach).Setelah penulis melakukan penelitian, maka jawaban mengenaipermasalahan yang dikaji dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa hakimdalam memutuskan perkara antara pihak perusahaan dan buruh tidakberdasarkan pada pembuktian yang terdapat dalam persidangan, tetapimajelis hakim memutuskan perkara berdasar pada pertimbangan hakimyang menyatakan bahwa adanya ketidakharmonisan hubungan antaraperusahaan selaku penggugat dengan buruh/pekerja selaku tergugat,padahal alasan pemutusan hubungan kerja yang didasarkan atas hubungankerja yang tidak harmonis itu tidak diatur dalam perundang-undanganyang berlaku. Sesuai dengan ketentuan seharusnya hakim dalammemutuskan perkara berdasar atas hukum, perjanjian yang ada dankebiasaan.
Copyrights © 2021