Resolusi konflik pada pengelolaan sumber daya alam dianggap berdasar kepadapranata adat ketika suatu konflik diselesaikan melalui sistem peradilan adat didalamsebuah forum dengan menerapkan norma-norma adat. Pemerintah, masyarakat hukumadat, dan pihak swasta harus serius dalam memberdayakan lembaga-lembaga adat.Keseriusan pemerintah terhadap pengakuan institusi adat diuraikan dalam undangundang.Keseriusan masyarakat hukum adat ditunjukkan dengan menerima secara kritisdan hati-hati dalam berbagai nilai baru yang baik untuk memperkuat kehidupan sosialmasyarakat selanjutnya. Posisi dan status anggota masyarakat adat tidak hanya sebagaipenerima pasif budaya lokal, tetapi juga sebagai aktor, pencipta, dan agen inovator darilembaga adat. Anggota masyarakat hukum adat sebagai subjek aktif melakukan inovasidan revitalisasi dari lembaga adat agar dapat menyesuaikan dengan perkembanganzaman. Keseriusan pihak swasta diwujudkan dalam bentuk kesediaan untukberkonsultasi dengan masyarakat hukum adat untuk memahami perasaan hati dankesediaan anggota masyarakat hukum adat.
Copyrights © 2016