Hakekat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah memberikan penguasaan tanah kepada negara, menjaga dan melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraanbagi seluruh rakyat Indonesia. Terhadap aturan dasar negara tersebut maka penguasaan oleh negara didelegasikan kepada pemerintah untuk menerbitkan izin pengelolaan sumber daya alam, seperti halnya pengusahaan Perkebunan, untuk mengatur perizinan tersebut maka terbitlah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.149/92 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Selanjutnya, terdapat 2 (dua) hakekat perizinan, yaitu : pertama, secara administratif dapat memberikan pendapatan bagi negara untuk dana pembangunan dan kedua, adalah memberikan aturan teknis mengenai pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Terhadap aturan hukum tersebut di atas, juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perizinan pekebunan di wilayahnya yang padagilirannya dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan di daerah, serta dapat mengatur pemanfaatan ruang di daerah.
Copyrights © 2022