Kejahatan yang semakin berkembang, menyebabkan over capacity lembaga pemasyarakatan, penyumbang terbesar, menempati urutan kedua yakni tindak pidana pencurian yang di dalamnya termasuk pencurian ringan. Berdasarkan hal tersebut permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini yakni mengenai bagaimana pertimbangan yang biasanya diberikan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana ringan (tipiring) dalam KUHP Lama dan bagaimana konsep permaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam KUHP Baru terhadap pelaku tindak pidana ringan, sebagai upaya untuk membantu mengatasi over capacity lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undangundang. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber data sekunder dari bahan hukum primer, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim yang biasanya diberikan hakim terhadap pelaku tipiring khususnya pada pencurian ringan, hanya berupa pertimbangan kaku yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, tanpa mempertimbangkan bahwa hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan yang tengah hidup dalam masyarakat. Permaafan hakim yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana ringan khususnya pencurian ringan dapat diberikan hakim dengan memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sehingga apabila hakim dengan keyakinannya memandang bahwa penjatuhan pidana tidakbermanfaat untuk mencegah pelaku mengulangi tindak pidana dan berpendapat bahwa pemberian maaf akan membawa manfaat serta dampak yang lebih baik bagi pelaku maka hakim dapat memberikan Permaafan. Berdasarkan hal tersebut konsep rechterlijk pardon dalam KUHP Baru sangat penting untuk segera diterapkan untuk mengatasi over capacity lembaga pemasyarakatan.
Copyrights © 2023