Upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar oleh Satuan Tugas Sapu BersihPungutan Liar yang terjadi di Kutai barat dilaksanakan dengan sarana penal yaitumelaksanakan operasi tangkap terhadap pelaku pungli dan memberikan rekomendasikepada penegak hukum untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pungli. Selain ini dengan sarana non penal yaitu melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dengan pembentanasan pungli dan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan tentanga danya tindak pidana pungutan liar sehingga dapat ditindak lanjuti oleh Tim Saber Pungli. Faktor penghambat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar 1) faktor pendukung internal yaitu adanya regulasi khusus dan koordinasi dengan pemerintah daerah, 2) faktor pendukung eksternal yaitu dengan ikut sertaan masyarakat, 3) faktor penghambat internal yaitu keterbatasan dana dan sarana dan prasarana belum ada, 4) faktor penghambat eksternal yaitu kurangnya sosialisasi yang dilakukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Copyrights © 2022