Artikel ini mengkaji konsep waqaf dan waris dalam perspektif hukum Islam serta penerapannya di kalangan masyarakat Muslim. Waqaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang melibatkan pengalihan hak milik pribadi untuk kepentingan umum atau ibadah, yang bersifat kekal dan tidak dapat diwariskan. Sementara itu, waris dalam hukum Islam diatur secara ketat dalam Al-Qur'an dan Hadis, dengan tujuan memastikan distribusi harta yang adil kepada ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan. Studi ini menyoroti perbedaan mendasar antara waqaf dan waris, serta mengidentifikasi bagaimana keduanya dipahami dan dipraktikkan di masyarakat Muslim kontemporer. Dengan menggabungkan kajian literatur dan analisis hukum, artikel ini juga meneliti tantangan dan peluang dalam penerapan hukum waqaf dan waris di berbagai konteks sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan pelaksanaan hukum waqaf dan waris bervariasi di kalangan umat Islam, dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti budaya, pendidikan agama, dan kondisi ekonomi. Artikel ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum Islam terkait waqaf dan waris diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim, serta implikasinya bagi kesejahteraan umat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024