Jurnal An-Nur
Vol 13, No 1 (2024): Jurnal An-Nur Juni 2024

Waqaf dan Waris Menurut Hukum Islam pada Masyarakat Muslim

Yahanan, Yahanan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Artikel ini mengkaji konsep waqaf dan waris dalam perspektif hukum Islam serta penerapannya di kalangan masyarakat Muslim. Waqaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang melibatkan pengalihan hak milik pribadi untuk kepentingan umum atau ibadah, yang bersifat kekal dan tidak dapat diwariskan. Sementara itu, waris dalam hukum Islam diatur secara ketat dalam Al-Qur'an dan Hadis, dengan tujuan memastikan distribusi harta yang adil kepada ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan. Studi ini menyoroti perbedaan mendasar antara waqaf dan waris, serta mengidentifikasi bagaimana keduanya dipahami dan dipraktikkan di masyarakat Muslim kontemporer. Dengan menggabungkan kajian literatur dan analisis hukum, artikel ini juga meneliti tantangan dan peluang dalam penerapan hukum waqaf dan waris di berbagai konteks sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan pelaksanaan hukum waqaf dan waris bervariasi di kalangan umat Islam, dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti budaya, pendidikan agama, dan kondisi ekonomi. Artikel ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum Islam terkait waqaf dan waris diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim, serta implikasinya bagi kesejahteraan umat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Annur

Publisher

Subject

Religion Education Social Sciences Other

Description

Jurnal AnNur diterbitkan pertama kali pada tahun 2021 diterbitkan oleh Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau mulai bulan Desember tahun 2021. Jurnal AnNur terbit 2 (dua) kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal AnNur memuat kajian-kajian tentang AlQuran dan Hadis, untuk pengembangan ...