Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan kegiatan demokrasi yang diselenggarakan secara rutin dalam rangka memilih para wakil rakyat, presiden, dan kepala daerah. Sebagai negara yang menjunjung adanya demokrasi terdapat asas yang harus dipegang yaitu kedaulatan berada ditangan rakyat. Namun praktik demokrasi ini dalam sejarah pelaksanaannya senantiasa mengalami kendala seperti melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap para wakilnya baik yang duduk di jabatan eksekutif maupun jabatan legislatif. Kondisi ini bisa terjadi erat kaitannya dengan mahalnya biaya pemilu atau modal yang digunakan untuk money politic atau politik uang cukup besar sehingga berakibat langsung pada pasca-pemilu. Kemunculan berbagai pandangan terkait hubungan antara demokrasi dengan agama islam menjadi pemicu penulis untuk menganalisis serta mengetahui praktik politik uang yang dikaji dengan perspektif hukum hukum tata negara islam dan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Copyrights © 2023