Peristiwa yang diasuransikan dalam perjanjian asuransi konvensional tidak sesuai dengan Hukum Islam, karena mengandung unsur gharar, maysir dan riba. Gharar dapat kita ketahui dari tidak jelasnya akad yang dilakukan antara pihak peserta dan pihak perusahaan asuransi. Sedangkan riba, dapat kita lihat dari denda yang dikenakan pihakperusahaan asuransi apabila peserta menunggak dalam membayar iuran. Adapun maysir atau judi terjadi karena klaim untuk peserta tidak berdasarkan jumlah iuran yang ia bayar, sehingga menghasilkan keadaan di untungkan atau dirugikan.
Copyrights © 2018