Artikel ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain dan negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya di mana pun dia berada. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana dinegara lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif. Bersifat deskriptif artinya penelitian ini menguraikan, menggambarkan dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum negara indonesia terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana di negara lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara yang melakukan tindak pidana di negara lain adalah dengan adanya prinsip umum hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap negara berkewajiban melindungi warga negaranya dari penerapan hukum negara asing walaupun warga negara indonesia tersebut melakukan tindak pidana dinegara asing dan yang bersangkutan berada dinegara tersebut. Selain itu, dalam hal warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain telah berada di Indonesia maka sebagai bentuk perlindungan hukum negara indonesia tidak menyerahkan seorang tersangka atau terdakwa atau terpidana kepada negara lain yang hendak mengadili. ada asas yang kemudian berlaku yaitu asas tidak menyerahkan warga negara sendiri yang kemudian diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Artinya, jika tersangka, terdakwa atau terpidana yang diminta adalah warga negara dari negara yang diminta, maka negara yang diminta berhak untuk tidak menyerahkan warga negaranya kepada negara yang meminta.
Copyrights © 2018