UMKM yang ada di Indonesia mempunyai peran yang cukup besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Akan tetapi seiring semakin banyaknya UMKM, dalam perkembangannya tidak selalu memberikan dampak positif namun juga dapat memberikan dampak negative seperti dalam melaksanakan usahanya dapat berpotensi dalam menghasilkan limbah yang dapat menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup di sekitarnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu komitmen dari pelaku usaha dalam melakukan pengelolaan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu bentuk komitmen dari pelaku usaha yaitu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diperuntukkan bagi usaha dengan skala mikro, kecil ataupun menengah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023