Vifada Assumption Journal of Law
Vol. 2 No. 1 (2024): January - June

Penyelesaian Utang Debitur Terhadap Kreditur Melalui Kepailitan Dalam Sistem Hukum Indonesia

Rahmat Eko Prabowo (Fakultas Ekonomi, Universitas Wira Bhakti Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia)
Tri Eka Saputra (Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Mega Buana Palopo, Sulawesi Selatan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempertajam konsep pengaturan hukum dalam penyelesaian utang melalui kepailitan serta penyelesaian utang debiturterhadap kreditor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan jenis dan bahan hukum sekunder yang berasal dari bahan hukum primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pengaturan hukum penyelesaian utang melalui kepailitan terdapat hubungan yang kuat antara KUHPerdata dan UUKPKPU yang dapat kita lihat pada Pasal 222 Ayat (2) Jo Pasal 1413 KUHPerdata yang secara substansi mengatur mengenai pembaharuan utang antara pihak debitur dengan pihak para kreditor. Penyelesaian utang debitur terhadap kreditur pada hakekatnya merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dari permohonan pernyataan pailit, pengurusan dan pemberesan harta pailit, dan terakhir adalah berakhirnya kepailitan, diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga wilyah hukum debitur tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Humanities Other

Description

Vifada Assumption Journal of Law encourages courageous and bold new ideas, focusing on contribution, theoretical, managerial, and social life implications. Vifada Assumption Journal of Law welcomes papers, These may include but are not limited to : Employment, and food, as well as the advantages and ...