Peradilan pidana dan kriminologi secara tegas berhubungan langsung dengan pelaku kejahatan, hukuman dan perlakuannya. Perbuatan jahat itu perlu diambil tindakan preventif maupun represif dengan tujuan agar penjahat jera atau tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hukum pidana dan kriminologi atas beberapa pertimbangan merupakan instrument dan sekaligus alat kekuasaan Negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memiliki korelasi positif. Etika profesi pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntutan tingka laku, demikian juga hukum. Sedangkan Etika profesi dan hukum sebenarnya sama-sama bisa dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut apabila dibandingkan, hukum menghendaki agar tingkah laku manusia sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan. Sedangkan etika mengejar agar sikap batin manusia berada dalam kehendak batiniah yang baik. Dengan demikian, agar supaya sistem peradilan pidana dapat menemukan orientasinya yakni menegakkan hukum dan keadilan (berdasarkan Pancasila), maka pemahaman Etika Profesi sebagai ilmu yang dapat membantu manusia menemukan orientasi dalam hidup agar dapat bertindak dan mengambil keputusan yang secara etis dapat dipertanggungjawabkan, mutlak diperlukan
Copyrights © 2024