Kerjasama Publik-Swasta (PPP) dalam sektor energi telah menjadi fokus penting dalam pembangunan infrastruktur energi di Indonesia. Dalam konteks ini, sebuah kerangka hukum yang kokoh menjadi kunci untuk mengatur dan mendorong investasi swasta yang diperlukan. Artikel ini mengulas kerangka hukum yang ada untuk PPP dalam sektor energi Indonesia, menyoroti instrumen hukum yang relevan, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk perbaikan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang lebih jelas dan mendukung bagi kemitraan publik-swasta dalam pengembangan sektor energi Indonesia.
Copyrights © 2024