Kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha merupakan aspek penting dalam konteks pembangunan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kerangka hukum yang mengatur kerjasama investasi semacam itu dan menganalisis praktik-praktik yang terjadi dalam pelaksanaannya. Melalui pendekatan studi hukum normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan yang relevan serta studi kasus implementasi kerjasama investasi di Indonesia. Analisis ini mencakup peraturan nasional yang mengatur kerjasama investasi, bentuk kontrak yang biasa digunakan, tantangan dalam implementasi, dan rekomendasi untuk peningkatan lebih lanjut. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang dinamika kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha, serta memberikan landasan bagi pembaruan regulasi dan praktik yang lebih efektif di masa depan.
Copyrights © 2024