Anak adalah aset masa depan dan merupakan generasi penerus bangsa yang merupakan salah satu dari sumber daya manusia yang mempunyai kekuatan untuk mewariskan dan mewariskan perjuangan dan juga cita-cita bangsa di masa depan menjadi lebih baik lagi. Anak mula-mula belajar hal-hal baru dari keluarganya, kemudian mendapat pendidikan formalitas di lingkup sekolah, lalu berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat lokasi mereka tinggal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perspektif hukum akan perlindungan anak akan kekerasan seksual. Pelaku akan dikenakan sanksi yang berat dengan penjara maksimal 15 tahun. Diketahui bahwasannya fakta hukum kriminologis pada anak sangat diperhatikan di Indonesia ini. Peranan orangtua sangat disarankan agar dapat menjaga dan memperhatikan dengan lebih terhadap perkembangan anak, pergaulan anak dan juga keluhan anak diluar dari jangkauan pandangan orang tua. Untuk masyarakat sekitar dan peranan guru anak di sekolah juga dapat membantu agar lebih peduli dengan kondisi lingkungan sekitar anak
Copyrights © 2024