Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat didorong secara efektif melalui pengenalan pasar modal. Reksa dana bisa menjadi peluang investasi yang menggiurkan. Semua reksa dana bertanggung jawab untuk menyembunyikan risiko yang harus diwaspadai investor, yang berkontribusi terhadap keuntungan mereka. Perlindungan hukum yang diperlukan harus dipertimbangkan bagi investor reksa dana berdasarkan fakta-fakta ini. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Reksa Dana merupakan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam investasi reksa dana dalam hal ini. Penelitian yang diteliti adalah penelitian deskriptif analitis, yang melibatkan pelaksanaan penelitian yang memberikan gambaran yang tepat dan faktual tentang berbagai populasi atau wilayah dengan menggunakan ciri, atribut, atau komponen tertentu.Dan menggunakan Kajian literatur dengan memanfaatkan informasi dari data skunder dari berbagai artikel riset yang sudah diterbitkan. Pertumbuhan modal atau pendapatan pasif adalah tujuan investasi yang khas. Namun berinvestasi juga memiliki risiko, sehingga investor harus mempertimbangkan risiko dan manfaatnya sebelum berinvestasi. Reksa dana merupakan salah satu jenis penggalangan dana yang diakui dalam hukum Indonesia. perlindungan hukum ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan hak investor dalam melakukan investasi. Dalam konteks pasar modal Indonesia, perlindungan hukum ini dapat diperoleh melalui regulasi yang jelas dan efektif, serta melalui pengawasan yang ketat terhadap manajer investasi.
Copyrights © 2024