Sengketa medis merupakan fenomena kompleks yang melibatkan konflik antara pasien, tenaga medis, dan lembaga pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai aspek yang mempengaruhi sengketa medis dari sudut pandang hukum. Studi ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk studi kasus, literatur hukum, dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa medis dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kelalaian medis, komunikasi yang buruk, dan perbedaan interpretasi terkait standar perawatan medis. Proses penyelesaian sengketa medis melibatkan berbagai mekanisme, mulai dari negosiasi, mediasi, hingga proses litigasi di pengadilan. Meskipun demikian, upaya pencegahan sengketa medis melalui penerapan praktik medis yang aman dan komunikasi yang efektif tetap menjadi langkah yang paling diutamakan.
Copyrights © 2024