Tuhan Yang Maha Esa mengaruniai anak sebagai anugerah, oleh karena itu mereka perlu dilindungi. Oleh karena itu, orang tua wajib menjaga anak dan berperan penting dalam pertumbuhan dan perkembangannya. Namun kenyataannya, anak-anak muda menghadapi banyak bahaya di lingkungannya, termasuk kemungkinan penculikan. Meskipun penculikan secara khusus diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka tindak pidana penculikan biasanya diatur dalam Pasal 331-338 KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis penculikan anak dari sudut pandang kriminologi, undang-undang apa yang mengaturnya, dan apa penologi hukuman penculikan anak..
Copyrights © 2024