Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang intinya menyatakan bahwa reklamasi adalah meningkatkan sumber daya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomis dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase. Adanya peristiwa perselisihan hukum terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta itulah timbul permasalahan mengenai Proses reklamasi pulau F di Pantai Utara Jakarta yang didasari oleh Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dimana Keppres ini juga mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta berada pada Gubernur DKI Jakarta selaku Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam UU No 2 Tahun 2024 diatur mengenai kedudukan dan fungsi serta reklamasi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta. “Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Copyrights © 2024