Agung Praptono
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Kejahatan Pemerasan Dengan Menggunakan Virus, Ransomware Wannacry Sebagai Suatu Kejahatan Modern Agung Praptono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi informasi selain berdampak positif juga memberikan efek negatif munculnya tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi yang lazim dikenal dengan istilah cybercrime. Tindak pidana pemerasan sering kali dibarengi dengan tindakan pengancaman. Tindak pidana pengancaman atau afdreiging ini mempunyai berapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau afpersing, yakni di dalam kedua tindakan pidana tersebut, undang-undang telah mensyaratkan tentang adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga, dan mengadakan perikatan utang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan utang. Makalah ini meneliti bagaimana kriminologi memandang perubahan sosial juga memicu terjadinya perkembangan kejahatan baru serta bagimana teori kriminologi memandang kejahatan pemerasan melalui penyebaran virus, ransomware wannacry dalam bentuk kejahatan modern. Dari hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminologi memandang perubahan sosial juga memicu terjadinya perkembangan kejahatan baru. Selanjutnya teori kriminologi memandang kejahatan pemerasan melalui penyebaran virus, ransomware wannacry dalam bentuk kejahatan modern.
ANALISIS HUKUM ATAS KONSEKUENSI PERBURUHAN KEPERDATAAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA Ratna Dewi; Reni Aryani; Kusnanto; Heidy Andriani; Agung Praptono; Sofyan Manullang
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat tiga perundang-undangan yang menjadi landasan hukum tenaga kerja diantaranya: Undang-undang No 21 Tahun 2000 mengenai serikat pekerja atau buruh, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan pasal 1 angka 4 menguraikan arti tentang karyawan atau buruh ialah seseorang yang bekerja lalu mendapatkaan imbalan atau upah dari segi apapun itu. Adapun hak-hak buruh atau tenaga kerja yaitu : Hak dari pekerjaan, upah yang adil, berserikat dan berkumpul, keamanan dan kesehatan, hukum yang sah, diperlakukan secara seimbang kebebasan privasi, dan hak kebebasan pendapat dan isi hati. Sedangkan kewajiban Dalam KUHP perdata pada pasal 1603, 1603a, 1603b, 1603c dan 1603d yakni tentang mengatur kewajiban buruh atau pekerja, yang berbunyi: buruh harus melaksanakan pekerjaan sebagaimana telah terikat perjanjian dengan sebaik-baiknya, pekerja punya keharusan dalam melakukan pekerjaan itu sendiri, pekerja wajib mematuhi tata terbit pekerjaan
KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGEMBANGAN REKLAMASI PASCA BERLAKUNYA UU NO. 2 TAHUN 2024 TENTANG DAERAH KHUSUS JAKARTA Agung Praptono; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang intinya menyatakan bahwa reklamasi adalah meningkatkan sumber daya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomis dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase. Adanya peristiwa perselisihan hukum terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta itulah timbul permasalahan mengenai Proses reklamasi pulau F di Pantai Utara Jakarta yang didasari oleh Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dimana Keppres ini juga mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta berada pada Gubernur DKI Jakarta selaku Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam UU No 2 Tahun 2024 diatur mengenai kedudukan dan fungsi serta reklamasi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta. “Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta