Aborsi merupakan cara yang paling sering digunakan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, meskipun merupakan cara yang paling berbahaya dilakukan atas dasar pertimbangan kedokteran dan dilakukan oleh tenaga yang mendapat pendidikan khusus serta dapat bertindak secara profesional. Sementara aborsi yang secara sembunyi-sembunyi dan biasanya oleh tenaga yang tidak terdidik secara khusus. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan: Aborsi secara umum adalah pengguguran kandungan. Aborsi bisa dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja. Aborsi yang secara tidak sengaja dilakukan dapat terjadi akibat kecelakaan dan dikatakan aborsi yang tidak melawan hukum, artinya tindakan tersebut tidak menyalahi aturan hukum. Sedangkan tindakan aborsi yang melawan hukum adalah tindakan yang menyalahi aturan hukum. Didalam hukum pidana, orang yang turut serta melakukan tindak pidana aborsi ini terjadi ketika ada keterlibatan dan hubungan orang yang satu dengan yang lain Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 KUHP tentang penyertaan.
Copyrights © 2024