Memastikan keselamatan pasien merupakan hal yang sangat penting bagi dokter dalam melaksanakan tanggung jawab profesional mereka (aegroti salus lex suprema), karena hal ini sejalan dengan Sumpah Hipokrates, yang mengamanatkan penyediaan perawatan medis bagi mereka yang sakit. Dalam karyanya Epidemics, Hippocrates menegaskan peran menyatakan masa lalu, mendiagnosis masa kini, dan meramalkan masa depan.[1] Sehubungan dengan penyakit, disarankan untuk menumbuhkan dua kebiasaan: memberikan bantuan dan berpegang pada prinsip “primium non nocare” (tidak membahayakan), yang terus menjadi prinsip pedoman mendasar bagi praktisi medis. Selain itu, setiap individu berhak mengakses layanan kesehatan. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab masyarakat, khususnya profesi medis, untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada mereka yang sakit. Tindakan mengobati orang sakit disebut dengan “Fardhu Kifayah” dalam konteks pelayanan kesehatan. Perlu diperhatikan bahwa apabila dokter lain telah melakukan tugas yang sama, maka kewajiban tersebut menjadi batal demi hukum((Catherin, 2021).
Copyrights © 2024