Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024

HUKUM PERPAJAKAN BAGI PARA INVESTOR

Rahul Kristian Sitompul (Unknown)
Suyatno (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2024

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. hukum pajak atau hukum fiskal merupakan aturan yang mengatur tentang pemungutan pajak dimana rakyat sebagai pihak wajib pajak dan negara atau pemerintah sebagai pemungut pajak. Pajak yang dipungut tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat/rakyat dalam bentuk kesejahteraan umum (bersama). Ada beberapa Hukum Pajak Materil, yaitu Hukum tentang Pajak Materil mencakup Uundang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah, Uundang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB. Solusi agar Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 dapat memberikan keadilan bagi Negara Indonesia maka diperlunya renegosiasi dengan beberapa Negara investor terkait pemberlakuan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait pemotongan dividen sebesar 50%.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...