Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. hukum pajak atau hukum fiskal merupakan aturan yang mengatur tentang pemungutan pajak dimana rakyat sebagai pihak wajib pajak dan negara atau pemerintah sebagai pemungut pajak. Pajak yang dipungut tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat/rakyat dalam bentuk kesejahteraan umum (bersama). Ada beberapa Hukum Pajak Materil, yaitu Hukum tentang Pajak Materil mencakup Uundang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah, Uundang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB. Solusi agar Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 dapat memberikan keadilan bagi Negara Indonesia maka diperlunya renegosiasi dengan beberapa Negara investor terkait pemberlakuan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait pemotongan dividen sebesar 50%.
Copyrights © 2024