Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Kontrak Kerja yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan Ratna Dewi; Marusaha Simarmata; Rahul Kristian Sitompul; Nofianus Elu; Tota Roganda Siahaan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum ketenagakerjaan sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, meliputi pengaturan, tugas, dan pengupahan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berfungsi sebagai kerangka hukum konkrit yang menjamin hak pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan hak atas pekerjaan yang layak. Suatu hubungan kerja yang mengikat secara hukum dan bercirikan perjanjian kerja, upah, tugas tertentu, dan perintah, diformalkan melalui kontrak kerja. Kontrak-kontrak ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Namun, konflik seringkali muncul ketika klausul-klausul tersebut bertentangan dengan undang-undang, khususnya mengenai upah, cuti, dan jaminan. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dapat terjamin ketika kontrak kerja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini menyoroti bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja atas kontrak kerja adalah kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 melalui perundingan, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial
DAMPAK TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS TERHADAP STABILITAS EKONOMI NASIONAL: STUDI TENTANG KASUS KARTEL DI SEKTOR INDUSTRI Rahul Kristian Sitompul; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji dampak tindak pidana ekonomi khusus, khususnya praktik kartel di sektor industri, terhadap stabilitas ekonomi nasional. Kartel merupakan bentuk kolusi antara perusahaan untuk mengatur harga, membatasi produksi, atau membagi pasar, yang berdampak negatif pada persaingan usaha, konsumen, dan stabilitas ekonomi. Praktik ini dapat memicu inflasi, mengurangi daya beli masyarakat, menghambat inovasi, dan memperburuk ketimpangan ekonomi. Di Indonesia, penegakan hukum terhadap kartel diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kartel sangat merugikan pasar dan menurunkan daya saing nasional, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan kolaborasi antar-lembaga untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap ekonomi.
EFEK JERA NARAPIDANA Rahul Kristian Sitompul; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan (UU Nomor 12 Tahun 1995). Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (6) tentang permasyarakatan terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 1 ayat (7) tentang permasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan. Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat (32) terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberian sanksi pidana dalam kasus tindak pidana diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana. Hal ini dapat menekan angka kejahatan yang ada di masyarakat. Efek jera yang timbul pada pelaku tindak pidana ini, guna menimbulkan rasa takut kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatan pidana yang telah di perbuat Pemidanaan adalah suatu upaya terakhir dalam pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan
HUKUM PERPAJAKAN BAGI PARA INVESTOR Rahul Kristian Sitompul; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. hukum pajak atau hukum fiskal merupakan aturan yang mengatur tentang pemungutan pajak dimana rakyat sebagai pihak wajib pajak dan negara atau pemerintah sebagai pemungut pajak. Pajak yang dipungut tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat/rakyat dalam bentuk kesejahteraan umum (bersama). Ada beberapa Hukum Pajak Materil, yaitu Hukum tentang Pajak Materil mencakup Uundang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah, Uundang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB. Solusi agar Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 dapat memberikan keadilan bagi Negara Indonesia maka diperlunya renegosiasi dengan beberapa Negara investor terkait pemberlakuan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait pemotongan dividen sebesar 50%.