Artikel ini membahas perlindungan konsumen dalam konteks hukum dagang Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 5 tentang perlindungan konsumen terhadap kecurangan penjual. Penelitian ini mengadopsi perspektif hukum positivisme untuk menganalisis implementasi hukum tersebut dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan dan kecurangan dalam transaksi dagang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi dokumen, menggali teks undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Temuan utama menyoroti efektivitas Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dalam menangani kasus-kasus kecurangan yang terjadi di pasar. Selain itu, artikel ini juga membahas tantangan dan hambatan dalam implementasi perlindungan konsumen, termasuk keterbatasan penegakan hukum dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen dalam konteks hukum dagang
Copyrights © 2024