Hubungan dagang internasional pasti mempunyai keterlibatan minmal dua negara tau lebih sehingga perbedaan hukum disetiap negara tersebut pasti berbeda satu sama lain. Pemahaman atas hukum kontrak/perjanjian dagang internasional menjadi sangat penting dikarenakan dalam akan menyebabkan permasalahan jika terjadi permasalahan/sengketa dagang diantara kedua belah pihak dari masing-masing negara tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa penyelesaian permasalahan/sengketa terutama alternatif penyelesaian sengketa dalam hubungan dagang internasional. Metode yang dipakai adalah hukum/yurudis normatif dengan melakukan kajian secara mendalam dan menganalisis isi dari setiap peraturan yang terkait dengan pokok permasalahan dan isu-isu hukum. Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan sebuah akibat dalam suatu perjanjian dagang internasional karena adanya aturan-aturan yang berbeda di setiap negara. Penyelesaian sengketa dengan memakai beberapa alternatif juga digunakan sebagai penyelesaian sengketa termasuk dalam permasalahan/sengketa dagang internasional. Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Konsultasi dapat menjadi pilihan terbaik agar didapatkan solusi dari permasalahan atau sengketa bisnis tersebut, sehingga tidak sampai melalui jalur litigasi
Copyrights © 2024