Perlindungan dan penegakan hukum di bidang kesehatan bagi masyarakat terlihat jelas masih sangat kurang, banyak masyarakat mengeluhkan tentang perlindungan terhadap kesehatan. Sehingga dalam kajian ini akan di bahas mengenai bagaimanakah perlindungan hukum terhadap layanan kesehatan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hukum kesehatan termasuk hukum “lex specialis”, melindungi secara khusus tugas profesi kesehatan (provider) dalam program pelayanan kesehatan manusia menuju ke arah tujuan deklarasi “health for all” dan perlindungan secara khusus terhadap pasien “receiver” untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah sosiologis, sehingga sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dari perpustakaan dan data tersier dari kamus, media, dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan
Copyrights © 2024