Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaaan Dana Desa di Desa Dampal Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan dana desa yang dapat di pertanggungjawabkan adalah harus mengandung prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Narasumber terdiri dari Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa, Operator seskudes, BPD, Dan tokoh masyarakat. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil pengumpulan data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Dana desa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya secara fisik sudah menunjukkan bahwa akuntabel dan transparan. Didukung dengan masyarakat yang turun aktif dalam pembangunan desa.
Copyrights © 2024